TERASJABAR.ID – Tragis nian nasib yang dialami Edi Suparno (66), “manusia gerobak” warga Kampung Cijambe RT 01/08, Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung ini.
Pemulung ini ditemukan meninggal di depan bangunan kosong pinggir gerobak miliknya di Jalan Raya Percobaan, tepatnya di Kampung Cihuni RT 003 RW 011, Desa Cileunyi Kulon, Rabu (28/1/2025) sore.
Peristiwa ini sempat membuat geger warga sekitar lokasi kejadian dan para pengendara di Jalan Percobaan. Videonya pun viral di media sosial dan kini telah ditangani Polsek Cileunyi.
Ternyata, “manusia gerobak” ini, yang sehari-harinya jadi jadi pemulung bersama Cepi, anaknya, tiap malam nyaris tidur di jalan tersebut. “Betul, korban ditemukan meninggal kemarin sore sekitar pukul 15. 30. Korban meninggal karena sakit dan sudah dimakamkan di TPU Cikoneng,” kata Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis (29/1/2025).
Sementara itu, Kades Cinunuk Edi Juarsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cinunuk, Aipda Heri Maryadi membenarkan Edi, pemulung yang ditemukan meninggal di Jalan Percobaan telah dimakamkan.
“Edi yang tak memiliki rumah ini tadi pagi baru beres dimakamkan di TPU Cikoneng. Edi dimakamkan atas kerjasama dan koordinasi Puskesos, PSM dan Kades Cinunuk,” kata Heri, Kamis (29/1/2026).
Berdasaskan informasi, korban ditemukan meninggal dalam posisi telentang, mulut terbuka, dan tubuh telah kaku di halaman kios. Di samping jasad korban terlihat dua buah gerobak rongsokan miliknya.
Cepi (25) anak korban yang juga pemulung kepada polisi mengaku ayahnya mengidap asma sudah setahun dan hanya berobat alakadarnya.
Polsek Cileunyi yang telah menangani peristiwa ini
menduga korban meninggal dunia akibat sakit. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan di dalam tas korban dan keterangan pihak keluarga yang menyatakan korban menderita asma.
Pada jasad korban pun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga atas nama Surtini, adik korban dan ke Kampung Cijambe RT 05/07, Desa Cinunuk untuk dimakamkan di TPU Cikoneng, Desa Cibiru Wetan.
Pihak keluarga pun menolak dilakukan otopsi sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan pihak keluarga tanggal 28 Januari 2026.*














