TERASJABAR.ID – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara prihatin menerima laporan dari salah satu kecamatan, tentang adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin membuat KTP Elektronik. Laporan itu datang dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Kita lakukan tindakan mengenai laporan tersebut, namun makin lama makin banyak laporan yang masuk,” kata Diky, Selasa (3/3/2026)
“Kalau bisa tolong masyarakat bikin surat laporan dan siapa yang dilaporkan, karena kalau melalui person, karena terlalu banyak jadi kita agak susah. Silakan ke inspektorat, biar nanti kita lakukan penindakan tegas terhadap pelaku pungli itu,” tegasnya.
“Untuk Sanksi dipindahkan kalau dia salah, sesuai aturan ASN, tapi Kalau dia Non ASN kita berhentikan,” tambahnya.
Oknum yang dilaporkan diduga melakukan pungutan sebesar Rp250 ribu kepada warga yang ingin membuat KTP Elektronik. Hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak pantas dan melanggar aturan. “Kita tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini. Kita akan melakukan penindakan yang tegas terhadap oknum yang melakukan pungli,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan oknum yang melakukan pungli. “Kita akan melindungi masyarakat yang berani melaporkan oknum yang melakukan pungli. Dan kalau emang itu warganya, kenapa harus dipungut, Karena semua pembuatan dokumen itu gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun,” ungkap Diky.*










