TERASJABAR.ID -Informasi terkait pencairan bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12 juta per orang, yang beredar di media sosial dengan cara mendaftar via pesan inbox pribadi, adalah TIDAK BENAR alias HOAKS.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kab. Kuningan, Nana Suhendra, saat dikonfirmasi menegaskan, informasi yang beredar di media sosial akhir-akhir ini adalah tidak benar.
Hal ini lebih dipertegas oleh Sekretaris Dinas Sosial Kab Kuningan, Ence Hidayat, bahwasanya tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui pesan pribadi atau inbox media sosial.
“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoax. Proses pengusulan penerima bantuan sosial dilakukan secara resmi melalui pemerintah desa dan disahkan oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua jalur resmi pengusulan bansos, yaitu, kesatu, usulan dari desa/kelurahan yang diverifikasi dan disahkan oleh kabupaten. Dan kedua, pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, dengan catatan tetap menyesuaikan data DTKS/DTKS-EN (DT-SEN) dan desil kesejahteraan masyarakat.
“Kriteria kelayakan penerima bansos berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang masuk dalam desil 6 sampai dengan desil 10 dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial,” terang Ence Hidayat.
Sementara itu, untuk periode pencairan bantuan sosial saat ini menggunakan sistem per tiga bulan. Untuk periode Januari–Maret, pencairan dijadwalkan pada bulan Maret 2026.
Dalam upaya mengantisifasi dan tidak terbius oleh informasi hoax tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya pada informasi bantuan yang disebarkan melalui pesan pribadi atau media sosial tanpa sumber resmi.*














