Jadi TPS legal dan ilegal yang tidak resmi di resmikan dengan tentunya dengan kondisikan menjadi legal untuk diterima di masyarakat, dengan lahannya tidak menganggu dan ilegal ini dibutuhkan titik yang strategis untuk masyarakat biar masyarakat lebih dekat membuang sampah.
“Karena sampai sekarang di kota Tasikmalaya ini banyak TPS liar, maka dari itu Pemkot dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan menyediakan tempat sampah yang layak, biar tidak menganggu kenyamanan dalam membuang sampah sembarangan”.
“Yah kita harus membuat sarananya dengan menempati kontainer di lokasi tersebut biar masyarakat nyaman membuang sampah tidak harus di pinggiran trotoar, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menyebut pengadaan di tahun 2025 ini sebagai yang terbesar, karena tahun lalu hanya satu dump truk dan 10 kontainer. “Sekarang ini luar biasa. Ini pengadaan sarpras terbanyak yang pernah kami tangani,” ujar Deni.
Adapun kontainer-kontainer ini untuk menutupi kekurangan di Depo Mayasari, Depo Dadaha, Depo Pasar Cikurubuk, Depo Pancasila dan beberapa pasar yang ada di Kota Tasikmalaya dan sebagian di TPS liar. (Kris)***