Bila tidak, maka klaim sebagai pelopor gerakan antikorupsi akan kehilangan bobotnya jika tidak diikuti dengan tindakan nyata. Prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) tidak akan berarti jika NU gagal menunjukkan keberanian moral saat pelanggaran dilakukan oleh warganya sendiri.
Kasus kuota haji menjadi cermin bagi NU untuk melakukan introspeksi dan bersih-bersih internal. Integritas organisasi diuji bukan ketika ia mengutuk korupsi dari luar, tetapi ketika ia harus berhadapan dengan pelanggaran dari tokoh-tokohnya sendiri.
NU memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa prinsip keadilan lebih tinggi daripada kedekatan personal. Dengan menegakkan keadilan secara konsisten, NU akan menjaga marwahnya sebagai pilar moral bangsa dan tetap menjadi panutan bagi masyarakat luas. (Dikutip dari hatipena. Com)
















