Dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2002 di Jakarta, PBNU menegaskan bahwa korupsi adalah bentuk ghulul (penggelapan) dan risywah (suap), yang secara syariat dikategorikan sebagai pencurian ( sariqah) dan perampokan ( nahb). Bahkan pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan hukuman, karena tuntutan hukuman adalah hak Allah, sementara pengembalian uang adalah hak masyarakat.
Forum tersebut menawarkan potong tangan sebagai sanksi paling ringan dan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi. NU mengutip pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, yang menyatakan bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan terhadap pelaku kriminal berat yang mengancam keamanan negara.
Putusan ini diperkuat kembali dalam Munas dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon, serta dibahas secara umum dalam Muktamar Ke-33 NU tahun 2015 di Jombang. Bahkan pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung tahun 2021, NU menyerukan agar masyarakat mendesak lembaga penegak hukum dan kepemimpinan nasional untuk lebih tegas dalam pemberantasan korupsi.
Namun idealisme NU kerap menghadapi ujian berat. Bukan hanya pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dalam semua kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh NU, alih-alih menjadi tameng bagi pelaku, NU berdiri di sisi keadilan. Mendukung proses hukum tanpa pandang bulu. Karena NU ingin tetap menjadi garda moral bangsa. Keberanian untuk menegakkan prinsip keadilan lebih besar daripada loyalitas terhadap individu.
















