Meskipun sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri nasional, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi.
Tantangan tersebut antara lain persaingan harga dan mutu dengan produk impor.
“Untuk menjawab hal itu, Kemenperin mendorong penguatan sinergi antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna, salah satunya melalui penerapan mekanisme Neraca Komoditas (NK),” ujar Menperin.
Menperin juga menyampaikan harapannya agar industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna.
Karenanya, Menperin menyampaikan apresiasi atas upaya pelaku industri penghasil dan pengguna pati ubi kayu dalam meningkatkan kinerja, memperluas akses pasar, serta mengoptimalkan pemanfaatan bakan baku dan produk dalam negeri.
Kegiatan Business Matching Pati Ubi Kayu ini melibatkan 17 industri pati ubi kayu yang berlokasi di Provinsi Lampung, dan 51 calon buyer yang terdiri dari dua asosiasi industri dan 49 industri pengguna ubi kayu di sektor pangan, antara lain pemanis, bumbu, makanan ringan dan mie instan, serta non pangan seperti kertas, bahan kimia, dan ethanol.
Dengan skema pertemuan bisnis one-on-one antara industri produsen dengan pengguna pati ubi kayu yang terbagi dalam tiga sesi.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika turut menyampaikan apresiasinya terhadap industri produsen dan pengguna atas upayanya dalam meningkatkan nilai tambah pati ubi kayu.















