TERASJABAR.ID – Krisis air bersih melanda Desa Cikalahang, Kec. Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, yang selama ini dikenal sebagai lumbung atau sumber air. Hal itu diduga disebabkan PDAM Kab. Kuningan yang mengikat kerjasama dengan Kab. Indramayu, yang mengorbankan Desa Cikahalang.
“Masyarakat Cikalahang selama ini merasa menjadi korban kebijakan PDAM Kuningan menyusul kerja sama penyediaan air dengan Kabupaten Indramayu. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan kebutuhan warga di sekitar sumber mata air,” kata mantan Sekretaris Desa Cikalahang, Umar Ali Sahabi,
“Sejak awal ada berita acara sosialisasi tahun 2022. Di situ jelas disepakati, sebelum air dialirkan ke Indramayu, air bersih untuk warga Cikalahang harus direalisasikan terlebih dahulu. Faktanya sampai sekarang tidak pernah ada aliran ke desa kami,” tegas Umar, melalui pesan WhatsApp.
Dalam dokumen tersebut terdapat sekitar tujuh hingga sembilan poin kesepakatan. Namun poin utama terkait prioritas masyarakat setempat dinilai diabaikan sepenuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, hingga 14 Januari 2026 volume air yang telah dimanfaatkan PDAM Kuningan mencapai sekitar 3.514.000 meter kubik. Ironisnya, masyarakat di desa sekitar mata air masih bergantung pada sumur dan air hujan. “Air diangkut keluar daerah, tapi warga di hulu justru kekurangan air. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.
Umar menilai, pengelolaan air oleh PDAM Kuningan bersama PT HKAS selaku operator bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya air. Dalam ketentuan, 50 persen air harus dikembalikan ke alam, 30 persen untuk masyarakat sekitar, dan 20 persen untuk kepentingan komersial. “Yang terjadi justru jatah masyarakat dimasukkan ke reservoir PDAM. Warga hanya kebagian sisa limpahan,” tegasnya.
Dampak paling serius dirasakan sektor pertanian. Sebelum kerja sama PDAM Kuningan dengan PDAM Indramayu berjalan, luas sawah Desa Cikalahang tercatat sekitar 144 hektar. Namun hingga 2025, luasnya menyusut drastis menjadi sekitar 89,03 hektar, akibat berkurangnya pasokan air dari mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem.
“Ini ancaman nyata bagi petani. Sekarang masih musim hujan, tapi kalau kemarau datang, situasinya bisa lebih parah,” kata Umar.
Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan perizinan pengambilan air oleh PDAM Kuningan. Izin SIPA dari TNGC disebut hanya sebesar 28,7 liter per detik dari Talaga Remis dan 9,6 liter per detik dari Talaga Nilem. Namun karena kebutuhan suplai air ke Indramayu mencapai 405 liter per detik, PDAM kemudian mengajukan izin tambahan ke Kementerian PUPR melalui BBWS.
“Debit alami Talaga Nilem hanya sekitar 96 liter per detik, tapi izinnya bisa 153 liter per detik. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil audiensi dengan BBWS, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemasangan pipa di saluran irigasi yang menghambat aliran ke sawah dan sungai, dugaan penggunaan pompa dorong yang seharusnya mengandalkan gravitasi, hingga dugaan penyaluran air ke industri AMDK di luar kepentingan pelayanan publik.
Selain itu, PDAM Kuningan dituding tidak melaporkan pemanfaatan air secara berkala kepada TNGC dan BBWS. Laporan terakhir disebut hanya mencatat hingga Juli 2025 belum ada pemanfaatan air, padahal penyaluran air ke Indramayu telah berlangsung sejak Februari 2025. “Ini berpotensi merugikan negara karena mengarah pada penghindaran pajak,” tegas Umar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menuntut realisasi segera pipanisasi air bersih ke Desa Cikalahang serta peningkatan berita acara sosialisasi menjadi nota perjanjian resmi yang mengikat pembagian debit air secara jelas. “Ikonik Desa kami terkenal subur dan kaya air. Tapi sekarang justru krisis air. Ini ironi besar,” tandasnya.*















