TANPA SURAT KUASA
Roy juga mempersoalkan surat kuasa dari Almer kepada kuasa hukumnya karena kehadiran kuasa hukum Almer sebagai tergugat tidak memiliki surat kuasa dari prinsipalnya.
“Saya pertanyakan itu karena khawatir menggugat kepada orang yang salah, ” tegas Roy.
Roy menambahkan keinginan kliennya sederhana yakni tegakan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD ART.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. ***














