TERASJABAR – Sidang Mediasi perkara gugatan pengurus Kadin Jabar versus Kadin Indonesia akan memasuki babak ketiga tanggal 26 Februari di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang mediasi ini, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie kemungkinan besar akan hadir karena mediasi ketiga ini langsung berhadapan antara penggugat dengan para tergugat.Â
Selain Anin para tergugat lain juga akan hadir.
Menanggapi sidang mediasi dan proses pengadilan ini, dua penggugat yakni Rajab Prijadi selaku ketua Kadin Kabupaten Garut dan Mulyadi ketua Kadin Kabupaten Indramayu mengaku tak akan mundur selangkah pun.Â
Keduanya akan terus melawan karena yang mereka perjuangkan yaitu menegakan aturan mulai dari AD dan ART sampai turunnya Peraturan Organisasi.
“Apa yang kami yakini adalah kebenaran, karena itu kami akan terus berjuang, ” ujar Rajab.
Seandainya dalam mediasi ketiga terjadi deadlock maka menurut Rajab pihaknya memilih meneruskan persidangan sampai palu hakim diketuk.
Kuasa penggugat Roy Sianipar SH mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik niat kliennya. “Saya siap bertempur sampai final,” kata Roy.
Dalam mediasi awal, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.














