TERASJABAR.ID – Anggota Resmob Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan maut terhadap Dadang (58), seorang pemangku hajat di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta.
Kedua terduga pelaku tersebut, Yogi Iskandar (38) diamankan Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kec. Sagalaherang, Kab. Subang. Sementara sebelumnya, Kendi Renaldi (34), salah satu pelaku lainnya, sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Yogi diduga aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu (4/4/2026) tersebut. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga.
Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah diamankan, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan berada dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia diketahui mengalami luka pada bagian kaki kiri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi menjelaskan, korban mengalami kekerasan fisik menggunakan benda tumpul.
“Terkait kasus ini berdasarkan keterangan saksi pelaku diduga berjumlah sekitar 10 orang. Salah seorang pelaku di antaranya bernama Kendi Renaldi (34) sudah menyerahkan diri ke pihak Satreskrim Polres Purwakarta,” kata Enjang, Senin (6/4/2026).
Enjang menambahkan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitas mereka telah dikantongi polisi. Kejadian ini, bermula saat acara hajatan berlangsung meriah dengan hiburan organ tunggal. Sejumlah pemuda yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras datang ke lokasi.
“Sekira pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku mendatangi korban dan meminta uang untuk membeli miras. Korban sempat memberikan Rp 100.000. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan nominal lebih besar, yakni Rp 500.000. Permintaan tersebut ditolak oleh korban,” katanya.
Pascapenolakan tersebut, situasi mulai memanas dan terjadi keributan. Untuk menghindari konflik, korban sempat meninggalkan lokasi acara. Namun, tiga pelaku mengejar korban hingga ke luar tenda. Di sanalah pengeroyokan terjadi. Para pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu yang mengenai bagian punggung dan kepala.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang sekitar 35 sentimeter.*

















