TERASJABAR.ID – Rencana Wali Kota Bandung untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang sedang menjalani proses perceraian dinilai sebagai langkah progresif yang layak diapresiasi. Terlebih, kebijakan tersebut dirancang melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen terbaru tanpa prosedur yang berbelit.
“Upaya mempercepat layanan adminduk tentu merupakan niat baik pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, terutama bagi warga yang sedang menghadapi situasi sulit,” ujar Dr. Radea Respati Paramudhita, akademisi dan pengamat kebijakan publik di bidang hukum keluarga, Selasa (09/12/2025)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menjelaskan, pada peristiwa kematian dan kelahiran, akselerasi penerbitan adminduk telah terbukti membantu masyarakat. Misalnya, akta kematian dan kartu keluarga (KK) baru yang bisa segera terbit sangat memudahkan dalam pengurusan administrasi lanjutan.
Begitu pula saat kelahiran, akta dan KK baru yang cepat selesai membuat pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Namun, menurutnya, peristiwa perceraian memiliki kompleksitas berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan dua kasus lainnya.
“Ketika putusan cerai dijatuhkan, dokumen kependudukan baru seperti KK tidak dapat langsung diterbitkan. Ada aspek hak asuh anak yang perlu mendapat kepastian lebih dahulu,” tegasnya. Tanpa kejelasan ini, lanjutnya, penerbitan KK baru justru bisa menimbulkan kekeliruan, misalnya penempatan anak dalam KK yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan atau kesepakatan para pihak.
Permasalahan semakin rumit karena tidak semua gugatan cerai mencantumkan permohonan hak asuh anak. Sistem hukum Indonesia memberi ruang bagi pengajuan hak asuh secara terpisah, sehingga proses perceraian tidak selalu diikuti dengan keputusan final terkait anak.
“Jika kebijakan percepatan diterapkan tanpa SOP dan regulasi yang mengikat, kita berpotensi menciptakan tumpang tindih data dan bahkan konflik baru dalam keluarga,” tambahnya.
Untuk itu, ia menilai perlu adanya kajian mendalam dan harmonisasi aturan sebelum kebijakan ini diterapkan. Baik pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Pengadilan Agama harus berada dalam satu frekuensi agar kebijakan tidak membawa dampak negatif bagi warga.
“Kita tentu mendukung percepatan layanan, tapi jangan sampai niat baik ini justru mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak anak,” ujar Dr. Radea.
Dengan perencanaan yang matang, percepatan pelayanan adminduk dapat menjadi solusi yang efektif dan aman bagi warga Kota Bandung, tanpa menambah beban administratif maupun sosial di kemudian hari.









