terasjabar.id
Selasa, 9 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Tiah SM by Tiah SM
9 Des 2025 15:27
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita

RELATED POSTS

No Content Available
TERASJABAR.ID – Rencana Wali Kota Bandung untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang sedang menjalani proses perceraian dinilai sebagai langkah progresif yang layak diapresiasi. Terlebih, kebijakan tersebut dirancang melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen terbaru tanpa prosedur yang berbelit.
“Upaya mempercepat layanan adminduk tentu merupakan niat baik pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, terutama bagi warga yang sedang menghadapi situasi sulit,” ujar Dr. Radea Respati Paramudhita, akademisi dan pengamat kebijakan publik di bidang hukum keluarga, Selasa  (09/12/2025)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menjelaskan, pada peristiwa kematian dan kelahiran, akselerasi penerbitan adminduk telah terbukti membantu masyarakat. Misalnya, akta kematian dan kartu keluarga (KK) baru yang bisa segera terbit sangat memudahkan dalam pengurusan administrasi lanjutan.
Begitu pula saat kelahiran, akta dan KK baru yang cepat selesai membuat pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Namun, menurutnya, peristiwa perceraian memiliki kompleksitas berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan dua kasus lainnya.
“Ketika putusan cerai dijatuhkan, dokumen kependudukan baru seperti KK tidak dapat langsung diterbitkan. Ada aspek hak asuh anak yang perlu mendapat kepastian lebih dahulu,” tegasnya. Tanpa kejelasan ini, lanjutnya, penerbitan KK baru justru bisa menimbulkan kekeliruan, misalnya penempatan anak dalam KK yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan atau kesepakatan para pihak.
Permasalahan semakin rumit karena tidak semua gugatan cerai mencantumkan permohonan hak asuh anak. Sistem hukum Indonesia memberi ruang bagi pengajuan hak asuh secara terpisah, sehingga proses perceraian tidak selalu diikuti dengan keputusan final terkait anak.
“Jika kebijakan percepatan diterapkan tanpa SOP dan regulasi yang mengikat, kita berpotensi menciptakan tumpang tindih data dan bahkan konflik baru dalam keluarga,” tambahnya.
Untuk itu, ia menilai perlu adanya kajian mendalam dan harmonisasi aturan sebelum kebijakan ini diterapkan. Baik pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Pengadilan Agama harus berada dalam satu frekuensi agar kebijakan tidak membawa dampak negatif bagi warga.
“Kita tentu mendukung percepatan layanan, tapi jangan sampai niat baik ini justru mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak anak,” ujar Dr. Radea.
Dengan perencanaan yang matang, percepatan pelayanan adminduk dapat menjadi solusi yang efektif dan aman bagi warga Kota Bandung, tanpa menambah beban administratif maupun sosial di kemudian hari.
Tags: AdmindukDr. Radea Respati ParamudhitaKajian
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Remaja 14 Tahun  Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

8 Des 2025 14:46
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

8 Des 2025 14:24
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

0
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

0
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

0
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

0
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

9 Des 2025 11:42

Recent News

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

9 Des 2025 11:42
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.