“TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menilai kehadiran perda ini sangat penting dan mendesak, mengingat semakin terbukanya perilaku penyimpangan di tengah masyarakat.
“Kalau dilihat dari kehidupan bermasyarakat, sekarang sudah cukup terbuka perilaku penyimpangan, khususnya penyuka sesama jenis. Di beberapa pusat perbelanjaan sudah terlihat di banyak sudut kota Bandung. Ini mengkhawatirkan. Makanya saya menyambut baik perda ini,” ujar Elton.
Menurutnya, perilaku berisiko tersebut tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan peningkatan penyakit menular seksual (PMS). Karena itu, Elton menegaskan perlunya peran aktif pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.
“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Selain mencegah penyebaran penyakit menular, ini juga untuk memberikan perlindungan, terutama bagi generasi muda,” tambahnya.
Elton menyoroti pula perlunya aspek pembinaan dan edukasi dalam Raperda ini. Ia menilai, beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya korban yang kemudian berubah menjadi pelaku karena kurangnya penanganan sejak dini.
“Ada kasus anak kelas 1 SD dilecehkan oleh anak kelas 6 di kamar mandi sekolah. Ini sangat miris. Jadi perda ini harus berkeadilan, ada penanggulangan dan pembinaan agar rantai kekerasan seksual bisa diputus,” tegasnya.
Selain itu, Elton juga menilai penting adanya pengaturan bagi dunia usaha, terutama dalam rekrutmen tenaga kerja. Ia mencontohkan masih banyak tempat usaha yang mempekerjakan karyawan dengan perilaku yang dianggap tidak sesuai norma sosial.
Dalam rangka memperkaya pembahasan, Pansus 14 melakukan studi banding ke Jakarta dan Batam. Kota-kota tersebut dinilai memiliki pengalaman dan kebijakan yang bisa menjadi rujukan dalam penyusunan perda serupa.
“Di Jakarta banyak kasus penyimpangan dan sudah ada penanganan khusus. Begitu juga di Batam. Kami ingin melihat bagaimana penerapannya agar bisa diadaptasi di Bandung,” jelas politisi PKS.
Ia juga menambahkan, beberapa daerah lain seperti Pariaman telah lebih dulu memiliki regulasi sejenis sejak tahun 2020, meski dengan judul berbeda, namun substansinya sama, yaitu mengatur pencegahan penyimpangan seksual di masyarakat.
“Kita berharap Raperda ini bisa menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bandung untuk menjaga moral, kesehatan, dan keselamatan warganya,” pungkas Elton. ***



















