TERASJABAR.ID – Komisi XI DPR RI telah menyetujui lima nama untuk menjabat sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat dalam rapat internal.
Friderica dinilai mampu menunjukkan kinerja yang positif selama menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK, khususnya dalam menghadapi tantangan di sektor jasa keuangan dan pasar modal.
Menurut Misbakhun, kemampuan Friderica dalam merespons berbagai isu fundamental selama masa jabatannya yang singkat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Selain Friderica sebagai Ketua OJK, Komisi XI DPR juga menyetujui empat calon anggota Dewan Komisioner lainnya untuk menempati posisi strategis di OJK.
Keputusan ini selanjutnya akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2026.
Susunan Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang disetujui antara lain: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dengan penetapan ini, diharapkan OJK dapat melanjutkan penguatan sektor jasa keuangan dengan kepemimpinan baru yang kompeten.-***
















