TERASJABAR.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa seluruh platform digital dan penyedia aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum dan regulasi nasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir aplikasi Grok karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif di ruang siber.
Menurut Andina, keberadaan platform digital lintas negara tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kedua adalah yang memang semua aplikasi maupun semua vendor harus turut tunduk terhadap regulasi nasional kita. Kita punya undang-undang yang melindungi warga negara Indonesia,” ujar Andina, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 15 Januari 2026.
Setiap aplikasi yang beroperasi di dalam negeri, katanya, harus menghormati peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga negara.
Ia menilai pemblokiran tersebut tidak cukup jika hanya bersifat sementara tanpa kejelasan tindak lanjut.
Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan meminta penjelasan lebih rinci dari Komdigi terkait arah kebijakan pascapemblokiran, termasuk langkah konkret pemerintah agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Andina juga menyoroti masih adanya celah dalam regulasi digital saat ini yang menyebabkan penegakan hukum belum berjalan optimal.
Ia menilai kerangka hukum di ruang siber perlu diperkuat dan diperjelas agar tidak lagi berada di wilayah abu-abu, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, dapat terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan digital.
Komisi I DPR RI mendorong regulasi yang bersifat preventif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, Andina menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Menurutnya, teknologi harus dimanfaatkan untuk kemajuan, bukan menjadi sumber masalah yang merugikan publik.-***
















