TERASJABAR.ID – Komisi X DPR RI menanggapi keresahan guru honorer yang merasa tertinggal menyusul kebijakan pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan dijaga, sehingga guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersingkir oleh tenaga baru yang lebih mudah memperoleh status aparatur negara.
Keresahan muncul setelah diterbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang memungkinkan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) diangkat menjadi PPPK mulai 2026.
Rekrutmen cepat untuk kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dinilai kontras dengan nasib guru honorer yang masih berjuang memperoleh status pegawai dengan honor minim.
Fikri menekankan kritik masyarakat terkait ketimpangan ini wajar dan harus diterima.
“Jangan sampai guru yang puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara pegawai baru justru diprioritaskan. Skema harus dipikirkan matang agar tidak menimbulkan diskriminasi,” ujarnya, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 5 Feberuari 2026.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga UU pendidikan, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi, menjadi regulasi komprehensif.
Tujuannya memperbaiki rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi guru.
Fikri berharap jika tata kelola berhasil, standar kesejahteraan guru bisa mendekati negara maju, meski seleksi akan lebih ketat.
Perbaikan nasib guru, baik status maupun pendapatan, tetap bergantung pada kemampuan anggaran dan kematangan regulasi yang sedang disusun di parlemen.-***
















