TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan perlunya penegakan hukum preventif untuk menanggapi maraknya praktik illegal logging atau penebangan liar di Provinsi Kalimantan Barat.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelaku dan korporasi yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut.
Rudianto mengungkapkan bahwa dalam dua puluh tahun terakhir, sekitar 1,2 juta hektare hutan di Indonesia hilang akibat aktivitas ilegal.
“Dalam dua dekade terakhir kurang lebih ada 1,2 juta hektar hutan kita hilang, tepat dalam 20 tahun terakhir ini. Karena itu kita mendorong penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas kepada pelaku-pelaku maupun korporasi-korporasi yang melakukan penebangan hutan liar atau illegal logging,” katanya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 11 Desember 2025.
Karena itu, ia meminta aparat untuk meningkatkan upaya pemberantasan agar kerusakan tidak terus meluas.
Penindakan tegas, menurutnya, juga penting sebagai langkah pencegahan agar bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak terulang di Kalimantan.
Ia juga menyoroti bahwa praktik penambangan ilegal atau illegal mining turut memberikan dampak buruk pada lingkungan, dan mendesak agar tindakan keras juga diberikan kepada para pelakunya.
Menurutnya, Presiden saat ini memiliki perhatian besar terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan liar.
Lebih jauh, ia meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak ragu melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan hukum yang diperlukan.
Hal ini penting agar tidak muncul saling tuding ketika bencana sudah terjadi.
Penegak hukum, kata Rudianto, memiliki peran untuk menjaga lingkungan, melindungi kawasan hutan, serta memastikan keberlangsungan wilayah pertambangan yang aman demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 16 juta hektare dan sebagian besar berupa kawasan hutan, harus dijaga bersama agar tidak rusak oleh praktik illegal logging maupun illegal mining.-***














