TERASJABAR.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Kebudayaan untuk melakukan pembenahan regulasi cagar budaya secara komprehensif.
Ia menilai, potensi ekonomi dari sektor kebudayaan sangat besar dan bahkan dapat melampaui nilai sektor pertambangan maupun perkebunan jika dikelola dengan strategi yang tepat dan berkelanjutan.
Politisi Fraksi PKS itu menyoroti bahwa kekayaan budaya Indonesia kerap dipandang sebelah mata dibandingkan sektor ekstraktif.
Padahal, menurutnya, cagar budaya memiliki daya ungkit ekonomi jangka panjang yang tidak hanya menghasilkan nilai finansial, tetapi juga memperkuat identitas dan ketahanan budaya nasional.
Karena itu, regulasi yang kuat dan selaras menjadi kunci agar warisan budaya tidak sekadar menjadi artefak masa lalu, melainkan aset produktif yang mampu menyejahterakan masyarakat.
“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan, ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya,,”kata Fikri Faqih, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis 12 Februari 2026.
Namun, potensi tersebut tidak akan optimal tanpa perbaikan tata kelola dan kepastian regulasi.
Ia menekankan pentingnya mengurai tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Fikri mencontohkan amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi.
Sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dinilai krusial agar pengelolaan kebudayaan tidak saling berbenturan di lapangan.
Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Tengah IX tersebut menekankan pentingnya inovasi dalam konservasi, sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Ia mengingatkan agar pengelolaan cagar budaya juga memperhatikan keterkaitan dengan aturan lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Cipta Kerja, supaya tidak tergerus kepentingan industrialisasi.
Fikri turut menyoroti kerentanan situs budaya terhadap bencana alam.
Ia mendesak percepatan digitalisasi cagar budaya sebagai langkah mitigasi dan penyelamatan arsip nasional.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kekayaan bangsa dari risiko kerusakan fisik di masa depan.-***
















