TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kurang tepat.
Menurutnya, tidak benar jika disebut bahwa pemerintah tidak berperan dalam proses pengesahan revisi undang-undang tersebut.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026), Abdullah menjelaskan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, pemerintah mengirimkan perwakilan resmi untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Artinya, proses legislasi dilakukan secara kolektif antara DPR dan pihak eksekutif.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan Jokowi yang tidak menandatangani UU tersebut tidak serta-merta menunjukkan penolakan.
Abdullah merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Selain itu, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui, meskipun tanpa tanda tangan presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu merupakan inisiatif DPR, meski diakuinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.-***
















