TERASJABAR.ID – Kontribusi sektor migas terhadap pendapatan negara dinilai sangat kecil dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Migas hanya menyumbang sekitar 6 persen pada struktur pendapatan negara, sementara dampaknya terhadap hutan dan lingkungan terbilang besar.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI. Ajbar.
“Dengan postur APBN 2026 yang mencapai lebih dari Rp3.000 triliun, pemerintah perlu lebih serius menangani persoalan lingkungan. Ajbar menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Ajbar, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 23 September 2025.
Ajbar juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk memetakan kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar, terutama petani dan nelayan yang masih hidup dalam keterbatasan.
BACA JUGA: Hakim PN: Mediasi Wajib Sebelum Sidang Gugatan Wapres Gibran Dilanjutkan
Menurutnya, potensi besar di wilayah hutan seharusnya dapat dikelola warga melalui mekanisme yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi takut dalam mengelola hutan lindung selama ada regulasi dan rekomendasi yang jelas.
Dengan begitu, mereka bisa meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian alam.
Ajbar menambahkan, melalui sosialisasi yang intensif serta dukungan anggaran, masyarakat sekitar hutan dapat berperan aktif menjaga keberlanjutan kawasan dan memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan nasional.-***