TERASJABAR.ID – Bencana banjir yang melanda Sumatera menjadi peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi dan arus investasi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam.
Menurut Ateng, Komisi XII sejak lama telah menyoroti keberadaan perusahaan tambang yang menguasai konsesi sangat luas, bahkan lebih dari 100.000 hektare, namun tidak diimbangi dengan kemampuan pengawasan yang memadai.
“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” tegas Ateng, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu (7/1/2025).
Kondisi ini membuka celah terjadinya penambangan ilegal serta aktivitas perkebunan liar di dalam wilayah konsesi.
Ia juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.
Ateng menyebut kondisi tersebut sebagai “utang ekologis” yang harus segera diselesaikan dengan dorongan tegas dari pemerintah.
Meski pemerintah telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan perkebunan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal, bahkan di kawasan hutan lindung seperti Tesso Nilo yang kini disebut telah berubah sekitar 60 persen menjadi kebun sawit.
Di sisi lain, Ateng mengapresiasi pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dinilai dapat membuat penanganan isu lingkungan lebih fokus.
Ia pun mengajak pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan akademisi untuk berperan aktif menyelesaikan persoalan lingkungan secara bersama-sama.-***
















