TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti tayangan di platform digital, khususnya Netflix, yang menampilkan konten animasi pro-LGBT dan berpotensi diakses oleh anak-anak di Indonesia.
Ia menilai hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dan hukum yang berlaku di tanah air.
“Kami menyesalkan adanya konten yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa dan bisa berdampak negatif pada perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi perlu bertindak tegas. Kami juga mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor tetap sejalan dengan norma serta peraturan Indonesia,” ujar Sukamta, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Minggu (5/10/2025).
Selain itu, Sukamta juga menanggapi pernyataan Elon Musk yang menyerukan boikot terhadap Netflix.
Ia menilai pernyataan tersebut ironis, karena platform milik Musk, yakni Twitter/X, justru memiliki persoalan yang lebih serius, terutama dalam penyebaran konten pornografi dan promosi judi online.
BACA JUGA: DPR: Jangan Tunggu Korban, Infrastruktur Pesantren Harus Aman dan Layak
“Masalah terbesar justru ada di Twitter/X, karena platform ini memudahkan penyebaran konten pornografi dan perjudian daring. Padahal, berdasarkan Pasal 40 UU ITE, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan moderasi sebelum konten ditampilkan ke publik,” jelasnya.
Sukamta pun mendesak Elon Musk untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Twitter/X sebagai platform berbasis user generated content harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan ketentuan Kominfo.
“Kami ingin menegaskan bahwa semua pelaku bisnis digital di Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku. Jangan sampai menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah pun harus konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik asing,” pungkasnya.-***