TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan perlunya regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi pengelolaan dan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi hasil Rapat Kerja Komisi IX bersama BPOM dan Badan Gizi Nasional pada Rabu (1/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program MBG.
“DPR telah meminta adanya Perpres agar semua kementerian dan lembaga terkait dapat terlibat langsung dalam mendukung program MBG. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan tidak lagi menghadapi kendala seperti sebelumnya,” ujar Puan saat konferensi pers, Kamis 2 Oktober 2025.
Selain itu, Puan juga menegaskan perlunya evaluasi dan perbaikan total terhadap pelaksanaan MBG agar distribusinya ke depan lebih lancar.
BACA JUGA: Kasus Keracunan MBG Sudah Darurat, Presiden Harus Segera Keluarkan Perpres
Ia mengimbau seluruh kementerian, lembaga, serta pihak terkait untuk bersama-sama mendukung langkah perbaikan program tersebut.
Menurutnya, program MBG memiliki peran strategis dalam menjamin masa depan generasi bangsa.
“Kita harus mendorong agar perbaikan di lapangan bisa segera diwujudkan, karena program ini sangat penting bagi anak-anak Indonesia,” tutupnya.-***