TERASJABAR.ID – Di tengah kabar ditiadakannya seleksi CPNS untuk tahun 2025, para pencari kerja kini harus mengalihkan sepenuhnya fokus mereka pada jalur PPPK yang tetap dibuka.
Sebagai dampaknya, persaingan dalam seleksi PPPK diperkirakan akan semakin sengit, terutama karena lonjakan jumlah pelamar.
Salah satu tahap paling menentukan sekaligus paling banyak menyingkirkan peserta adalah seleksi administrasi di awal proses pendaftaran.
Tak jarang, kesalahan kecil seperti salah unggah file atau dokumen buram bisa langsung membuat pelamar dinyatakan gugur.
Berdasarkan panduan resmi dari laman SSCASN dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pelamar sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen sejak dini.
Untuk itu, e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil menjadi identitas utama yang wajib dipindai dalam kondisi jelas dan masih berlaku.
Selain itu, Kartu Keluarga (KK) juga harus disiapkan, dan penting memastikan semua data di dalamnya sinkron dengan e-KTP serta ijazah.
Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan yang tepat pun harus diunggah agar tidak terdiskualifikasi karena dianggap tidak sesuai formasi.
Transkrip nilai asli dengan IPK minimal tertentu (biasanya 2,75) juga menjadi penentu kelulusan administrasi yang tak boleh diabaikan.
Lalu, pas foto berlatar merah terbaru yang bukan selfie dan memiliki format serta ukuran file sesuai ketentuan sering kali menjadi penyebab gagal unggah.
Tak ketinggalan, swafoto sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun menjadi bagian penting dari verifikasi identitas calon pelamar.
Untuk melengkapi semua itu, surat lamaran yang ditujukan langsung ke instansi tujuan serta dokumen pendukung sesuai formasi juga harus dipersiapkan.
Sebagai penutup, calon peserta seleksi PPPK 2025 sangat dianjurkan untuk mulai menyusun dokumen dari sekarang agar tidak terjebak dalam kepanikan saat pendaftaran dibuka.