“Penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka telah ditahan sejak 17 April 2025,” ujar Susatyo, Jumat (18/4/2025). Konferensi pers lebih lanjut dijadwalkan pada Senin (21/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi menggunakan ponsel pribadi, sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ungkap Firdaus.
Respons Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyebut peristiwa ini sebagai masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Pada Sabtu (19/4/2025), UI mengumumkan pembekuan seluruh kegiatan akademik Muhammad Azwindar sebagai mahasiswa PPDS.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap kasus ini segera terselesaikan agar tidak terulang di masa depan,” ujar Arie.
UI juga menyatakan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung. Langkah pembekuan status akademik ini menunjukkan komitmen UI untuk menangani kasus ini secara serius, meskipun keputusan lebih lanjut, seperti kemungkinan pengeluaran dari program, masih menunggu hasil investigasi kepolisian.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keluarga Korban
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @insta_kendal.
Banyak warganet menyampaikan kekecewaan terhadap pelaku, yang dianggap mencoreng profesi dokter yang seharusnya menjunjung etika tinggi. “Sungguh memprihatinkan, seorang dokter PPDS UI justru terjerumus dalam tindakan tidak bermoral,” tulis akun @KheyL4_8 di platform X.
Keluarga korban menuntut keadilan maksimal. Mereka berencana melaporkan peristiwa ini kepada UI untuk meminta pelaku dikeluarkan dari program PPDS dan izin praktik kedokterannya dicabut. “Jika tidak dihentikan, akan ada korban lain. Kemungkinan besar ini sudah terjadi berulang-ulang, kali ini dia ketahuan. Dia harus dipenjarakan dan dipecat dari dokter,” ungkap keluarga korban. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa perbuatan pelaku mungkin bukan kejadian pertama.