Tim kemudian menggeledah rumah JH serta mengecek komputernya dan menemukan sebuah akun fanspage Facebook atas nama Coach STY yang masih login pada perangkat komputernya. Akun Facebook tersebut digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi online yang dikelolanya itu.
“Akun fanpage Facebook atas nama Coach STY yang masih login pada perangkat komputer digunakan untuk iklan mendistribusikan konten judi online di media sosial atau Facebook,” ucap Kabid Humas.
Tim juga menemukan barang bukti file excel berupa rincian operasional, serta paspor JH dengan cap kepergian ke negara Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JH berperan sebagai marketing judi online yang bertugas mempromosikan situs judi yang dikelolanya di media sosial.
Ia juga memonitoring perkembangan serta progres penyebaran dan kelangsungan aktif tidaknya situ judi online tersebut. JH juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp 10-50 juta per bulan.