Saat Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/3/26) kemarin, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bebas merayakan hari Lebaran bersama keluarga di rumahnya. Bahkan menurutnya, dia mulai meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/26) malam. Dan hal itu merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarganya kepada lembaga antirasuah tersebut pada 17 Maret lalu.
Tidak tampaknya tersangka mantan Menag Yaqut di Rutan KPK pada saat pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu (21/3/26), telah menimbulkan tanda tanya para penghuni Rutan lainnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, isteri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang sama-sama jadi penghuni rutan. Apalagi sebelumnya polemik penangguhan penahanan Yaqut sempat memicu tanda tanya serupa di kalangan mereka.
Pihak KPK baru mengonfirmasi status tahanan rumah Yaqut pada Sabtu malam, setelah informasi mengenai ketidakhadiran nya pada salat Idulfitri di rutan ramai dibicarakan. Namun pada Senin (23/3/26), KPK mengumumkan proses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan lagi. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terkait transparansi pemberian izin bagi tersangka korupsi untuk merayakan hari besar di kediaman pribadi. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak 9 Januari 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, Yaqut telah menikmati kebebasan selama 5 (lima) hari saat berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Perubahan status yang sangat cepat ini memicu polemik mengenai transparansi dan profesionalitas lembaga antirasuah, dalam menangani perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Terkait kebijakan KPK tentang “bongkar pasang” status penahanan ini, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan secara detail kepada publik mengenai alasan sebenarnya. Menurutnya, alasan permintaan keluarga dan kondisi kesehatan saja tidak cukup untuk membenarkan pengalihan status penahanan seorang tersangka korupsi.
Bahkan dia menilai, bahwa langkah KPK yang terkesan mendadak dalam mengembalikan Yaqut ke rutan, justru menimbulkan kecurigaan bahwa lembaga tersebut hanya bereaksi terhadap tekanan dan sorotan publik semata. Dan diharapkan, agar KPK bekerja berdasarkan sistem hukum yang ajek, bukan berdasarkan viralitas di masyarakat. Serta terkait pengawasan saat Yaqut menjadi tahanan rumah pun sangat krusial dan perlu keterbukaan informasi dari pihak KPK, agar istilah “no viral no justice” yang kini beredar luas di tengah masyarakat dapat segera dihindari.
Sementara itu pihak KPK memberi alasan, awalnya pemberian status tahanan rumah Yaqut pada 19 Maret 2026 itu didasari oleh hasil asesmen kesehatan yang menyatakan tersangka mengidap GERD akut dan asma. Sedangkan alasan dilakukannya pengembalian Yaqut ke rutan, karena adanya agenda permintaan keterangan yang sudah terjadwal pada Rabu (25/3/26). Namun alasan kesehatan itu justru dipertanyakan konsistensinya, ketika KPK dengan mudah menarik kembali tersangka ke rutan dalam waktu singkat.
Ketidakpastian sikap KPK dalam urusan teknis penahanan ini dikhawatirkan dapat mencederai kredibilitas penegakan hukum secara keseluruhan. Penanganan kasus yang melibatkan dana umat dalam skala triliunan rupiah ini menuntut ketegasan serta transparansi penuh dari pihak KPK, tanpa celah bagi spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu.
















