terasjabar.id
Senin, 30 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

Herman by Herman
30 Mar 2026 12:43
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

ADVERTISEMENT

Saat Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/3/26) kemarin, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bebas merayakan hari Lebaran bersama keluarga di rumahnya. Bahkan menurutnya, dia mulai meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/26) malam. Dan hal itu merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarganya kepada lembaga antirasuah tersebut pada 17 Maret lalu.

Tidak tampaknya tersangka mantan Menag Yaqut di Rutan KPK pada saat pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu (21/3/26), telah menimbulkan tanda tanya para penghuni Rutan lainnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, isteri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang sama-sama jadi penghuni rutan. Apalagi sebelumnya polemik penangguhan penahanan Yaqut sempat memicu tanda tanya serupa di kalangan mereka.

Pihak KPK baru mengonfirmasi status tahanan rumah Yaqut pada Sabtu malam, setelah informasi mengenai ketidakhadiran nya pada salat Idulfitri di rutan ramai dibicarakan. Namun pada Senin (23/3/26), KPK mengumumkan proses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan lagi. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terkait transparansi pemberian izin bagi tersangka korupsi untuk merayakan hari besar di kediaman pribadi. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak 9 Januari 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, Yaqut telah menikmati kebebasan selama 5 (lima) hari saat berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Perubahan status yang sangat cepat ini memicu polemik mengenai transparansi dan profesionalitas lembaga antirasuah, dalam menangani perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Terkait kebijakan KPK tentang “bongkar pasang” status penahanan ini, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan secara detail kepada publik mengenai alasan sebenarnya. Menurutnya, alasan permintaan keluarga dan kondisi kesehatan saja tidak cukup untuk membenarkan pengalihan status penahanan seorang tersangka korupsi.

RELATED POSTS

Besok, Anindya Bakrie Diharapkan Hadiri Sidang Gugatan Kadin Jabar

Dua Pejuang Aturan Kadin Rajab dan Mulyadi Bertekad Maju Terus Lawan Anindya Bakrie

Kuasa Hukum Kadin Jabar Roy Sianipar Optimis Akan Ada Muprov Ulang

BREAKING NEWS: Sidang Mediasi Gugatan Kadin Jabar Tertutup

Hakim PN Jaksel Tawarkan Mediasi Gugatan Kadin Jabar, Para Pihak Sambut Optimistis

Bahkan dia menilai, bahwa langkah KPK yang terkesan mendadak dalam mengembalikan Yaqut ke rutan, justru menimbulkan kecurigaan bahwa lembaga tersebut hanya bereaksi terhadap tekanan dan sorotan publik semata. Dan diharapkan, agar KPK bekerja berdasarkan sistem hukum yang ajek, bukan berdasarkan viralitas di masyarakat. Serta terkait pengawasan saat Yaqut menjadi tahanan rumah pun sangat krusial dan perlu keterbukaan informasi dari pihak KPK, agar istilah “no viral no justice” yang kini beredar luas di tengah masyarakat dapat segera dihindari.

Sementara itu pihak KPK memberi alasan, awalnya pemberian status tahanan rumah Yaqut pada 19 Maret 2026 itu didasari oleh hasil asesmen kesehatan yang menyatakan tersangka mengidap GERD akut dan asma. Sedangkan alasan dilakukannya pengembalian Yaqut ke rutan, karena adanya agenda permintaan keterangan yang sudah terjadwal pada Rabu (25/3/26). Namun alasan kesehatan itu justru dipertanyakan konsistensinya, ketika KPK dengan mudah menarik kembali tersangka ke rutan dalam waktu singkat.

Ketidakpastian sikap KPK dalam urusan teknis penahanan ini dikhawatirkan dapat mencederai kredibilitas penegakan hukum secara keseluruhan. Penanganan kasus yang melibatkan dana umat dalam skala triliunan rupiah ini menuntut ketegasan serta transparansi penuh dari pihak KPK, tanpa celah bagi spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu.

Tags: DiskriminatifPn Jakselyaqult
ShareTweetSend

Related Posts

Besok, Anindya Bakrie Diharapkan Hadiri Sidang Gugatan Kadin Jabar
Berita Utama

Besok, Anindya Bakrie Diharapkan Hadiri Sidang Gugatan Kadin Jabar

12 Mar 2026 17:10
Dua Pejuang Aturan Kadin Rajab dan Mulyadi Bertekad Maju Terus Lawan Anindya Bakrie
Berita Utama

Dua Pejuang Aturan Kadin Rajab dan Mulyadi Bertekad Maju Terus Lawan Anindya Bakrie

20 Feb 2026 05:41
Kuasa Hukum Kadin Jabar Roy Sianipar Optimis Akan Ada Muprov Ulang
Berita Utama

Kuasa Hukum Kadin Jabar Roy Sianipar Optimis Akan Ada Muprov Ulang

5 Feb 2026 15:38
BREAKING NEWS: Sidang Mediasi Gugatan Kadin Jabar Tertutup
Berita Utama

BREAKING NEWS: Sidang Mediasi Gugatan Kadin Jabar Tertutup

5 Feb 2026 13:10
Hakim PN Jaksel Tawarkan Mediasi Gugatan Kadin Jabar, Para Pihak Sambut Optimistis
Berita Utama

Hakim PN Jaksel Tawarkan Mediasi Gugatan Kadin Jabar, Para Pihak Sambut Optimistis

29 Jan 2026 16:54
Dua Pengurus Kadin Kabupaten di Jabar Uji AD/ART Kadin di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Senin 15 Desember 2025
Berita Utama

Dua Pengurus Kadin Kabupaten di Jabar Uji AD/ART Kadin di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Senin 15 Desember 2025

14 Des 2025 04:03
Next Post
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Silaturahmi Ba’da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

Silaturahmi Ba'da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

25 Mar 2026 13:49
Kejati Jabar Akan Mulai Penyelidikan Penyimpangan Proyek PJU Bernilai Ratusan Miliar

Kejati Jabar Akan Mulai Penyelidikan Penyimpangan Proyek PJU Bernilai Ratusan Miliar

24 Mar 2026 15:48
Pilkades PAW Kabupaten Bandung Siap Digelar, Kang DS Tekankan Keadilan dan Keterbukaan

Pilkades PAW Kabupaten Bandung Siap Digelar, Kang DS Tekankan Keadilan dan Keterbukaan

0
Silaturahmi Ba’da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

Silaturahmi Ba’da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

0
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

0
DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

0
Pilkades PAW Kabupaten Bandung Siap Digelar, Kang DS Tekankan Keadilan dan Keterbukaan

Pilkades PAW Kabupaten Bandung Siap Digelar, Kang DS Tekankan Keadilan dan Keterbukaan

30 Mar 2026 14:06
Silaturahmi Ba’da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

Silaturahmi Ba’da Idulfitri, Paguyuban Pasundan Perkuat Persatuan dan Pendidikan

30 Mar 2026 13:03
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

DISKRIMINATIF DAN INKONSISTENSI KPK DALAM PENAHANAN YAQUT

30 Mar 2026 12:43
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.