Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kata Kabid Humas, H diduga merupakan mantan pacar korban, dimana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu.
“Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman- temannya berkunjung ke Sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” bebernya.
Terhadap kedua terduga pelaku, sambung Kabid Humas, polisi menerapkan pasal pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” tutupnya.***
Editor: van