Dari hasil pertemuan disepakati bersama bahwa para pihak calon pengelola perparkiran bersedia mengurus perizinan perparkiran, membayar retribusi Parkir/pajak parkir atas usaha perparkiran yang dikelola kepada Pihak pemda Kuningan.
Sekaligus memberikan keuntungan (CSR) yang diperoleh kepada pihak yang dipandang perlu untuk digunakan dalam hal kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Keputusan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait melalui musyawarah mufakat dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas pengelolaa perparkiran,“ pungkas Khadafi.***
Editor: van