TERASJABAR.ID – Parkir liar yang tersebar di beberapa titik kota Kuningan mulai ditertibkan oleh Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, melalui pertemuan bersama Kanit Intel Polsek, Babinkamtibmas/Babinsa, pihak Kelurahan, RT dan calon pengelola parkir.
Pertemuan itu, menurut Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan MH Khadafi Mufti, sebagai tindaklanjut hasil lapangan terkait kewajiban pihak pengelola parkir harus mendaftarkan atau memiliki Izin pengelolaan perparkiran ( IPP), kewajiban membayar Retribusi Parkir/Pajak Parkir kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan termasuk memberikan CSR.
“Bantuan CSR itu diberikan kepada pihak- pihak terkait atas keuntungan yang diperoleh baik kepada lingkungan/ kewilayahan untuk digunakan hal yang bermanfaat,“ terang Khadafi.
Diketahui lokasi perparkiran yang belum berizin dan diduga liar itu antara lain, parkir Mie Gacoan Jalan Aruji Kartawinata, parkir Insidentil sebelah barat GOR Ewanga Kuningan dan parkir di tepi jalan umum sebelah selatan RSUD 45 Kuningan.