Hendra Rochmawan mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penggunaan knalpot bising dan pengendara di bawah umur.
“Bahwa setiap Polres ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” katanya Sabtu (31/05/2025).
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu ketertiban sesama pengendara di jalan.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.
Hendra pun mengimbau kepada para orang tua, agar tidak membiarkan anaknya berkendara jika masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena selain berbahaya, hal tersebut tentunya melanggar aturan yang berlaku.
“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tutupnya.***
Editor: van