TERASJABAR.ID – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi bermuatan perjudian serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik, serta turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.” ujarnya, Kamis (22/5/2025)
Kepolisian yang saat ini terus melacaknya, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.