TERASJABAR.ID – Kuasa hukum karyawan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Carles Situmorang S.H., M.H. mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat sore (14/11/2025).
Kedatangan Carles dan tim nya melaporkan/somasi jajaran Direksi Perumda Pasar Juara terkait dugaan pemotongan upah dan tindakan demosi yang dinilai tidak sesuai aturan.
Somasi tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mewakili klien kami, Iqbal Nur Hakim, untuk menyampaikan somasi. Pertama terkait dua persoalan mendasar, pemotongan upah sejak 2023 dan tindakan demosi yang tidak sesuai peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Carles Situmorang usai dari Kantor Kejari di Jalan Jakarta Bandung.
Carles menuturkan pemotongan upah dilakukan sejak tahun 2020 melalui surat direksi saat pandemi Covid-19, dan kebijakan tersebut pada saat itu masih dapat dimaklumi.
Namun setelah pemerintah menetapkan berakhirnya pandemi melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, pemotongan upah justru semakin besar.
“Pemotongannya bukan berkurang, malah semakin besar, sampai saat ini terus dilakukan tanpa alasan jelas sehingga sangat merugikan,$ ujarnya.
Carles menduga pemotongan berkepanjangan itu terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Karena Perumda Pasar Juara merupakan BUMD dengan saham mayoritas milik Pemerintah Kota Bandung, dugaan itu dinilai dapat berimplikasi pada persoalan korupsi.
“Kasus pemotongan kami kirimkan pihak penegak hukum. Kami meminta kepolisian dan kejaksaan mengawasi persoalan ini karena dampaknya bukan hanya pada karyawan, tetapi juga masyarakat Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai pemilik saham,” tegas Carles.
Carles berharap Wali Kota Bandung memberikan perhatian dan mengambil tindakan karena tidak hanya Iqbal yang dipotong gaji tapi hampir semua karyawan, ” ujarnya.
Carles menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari direksi, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun perselisihan hubungan industrial.







