TERASJABAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung mensosialisasikan pemekaran desa di sejumlah kecamatan.
Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai pemekaran desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dengan sosialisasi ini diharapkan perangkat desa memahami arah kebijakan penataan desa, terutama terkait pemekaran desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Pemekaran desa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dengan beberapa persyaratan.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan sebelumnya mengatakan, bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak dimekarkan di Kabupaten Bandung.