Hasil analisa awal menunjukkan bus melaju di jalur terlarang, melintasi marka tidak terputus yang menandakan larangan untuk berpindah jalur.
Sebaliknya, pengemudi Calya dinilai telah berkendara sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran meskipun aksinya tampak seperti mengadang.
Polisi menegaskan bahwa pengemudi bus akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Lebih jauh, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perilaku ugal-ugalan awak bus seperti ini telah menjadi keluhan serius masyarakat.
Berdasarkan survei yang melibatkan hampir 400 warga dari 19 kecamatan, perilaku awak bus menduduki peringkat kelima sebagai penyebab keresahan publik.
Sebagai langkah pembenahan, Polres Tulungagung akan memanggil seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di wilayah tersebut guna mencari solusi permanen atas persoalan ini.
Insiden di simpang Prayit kini dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap perilaku pengemudi bus di jalan raya.(*)