TERASJABAR.ID – Mengawali tahun baru 2026 dan melalui proses panjang, Desa Pandanwangi akhirnya resmi jadi desa baru hasil pemekaran dari induknya Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. Desa Pandanwangi resmi jadi desa ketujuh di Kec. Cileunyi, menyusul terbitnya no register dari Pemprov Jabar yang telah diusulkan beberapa waktu lalu.
“Betul, usulan pemekaran Desa Cinunuk bernomor register 240400027 dari Pemprov Jabar sudah terbitnya tanggal 31 Desember 2025,” kata Camat Cileunyi, Cucu Endang, Kamis (1/1/2026).
“Desa Persiapan Pandawangi ini dalam waktu dekat akan dipimpin Pajabat (Pj), seorang ASN yang ditunjuk langsung oleh Pemkab (Bupati) Bandung,” ungkap Cucu.
Ketika ditanya kapan Desa Persiapan Pandawangi jadi desa definitif, menurut Cucu, Pandawangi akan jadi desa definitif butuh proses lagi melalui evaluasi menyeluruh setelah beroperasi.
Sementara itu, Kades Cinunuk, Edi Juarsa ketika diminta komentarnya mengaku bersyukur pemekaran Desa Cinunuk yang telah lama diwacanakan telah terealisasi.
“Alhamdullilah dengan terbitnya no register dari Pemprov Jabar terkait Desa Persiapan Pandanwangi, inj langkah awal dan menggembirakan Desa Pandanwangi menuju desa definitif,” katanya.
Menurut Edi, wacana Desa Cinunuk sudah lama diwacanakan dan diminta oleh masyarakat Desa Cinunuk yang direspon oleh pihak dinas terkait.
“Memang, Desa Cinunuk sangat layak dimekarkan. Saat ini jumlah penduduknya sudah 56 ribu jiwa dengan 8 dusun, 29 RW dan 195 RT,” ungkap Edi.
Desa Cinunuk yang saat ini luas wilayahnya 503 hektar, kata Edi, nantinya akan berkurang 182 hektar untuk wilayah Desa Pandawangi. “Desa Cinunuk, desa induk setelah dimekarkan nantinya hanya 5 dusun, 20 RW dan 110 RT. Sementara Desa Pandanwangi 3 dusun, 9 RW dan 85 RT,” jelasnya.*
















