TERASJABAR.ID – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu 23 Maret 2025 berujung ricuh.
Ratusan massa yang awalnya melakukan aksi damai berubah menjadi lebih agresif setelah Magrib. Situasi semakin memanas ketika massa mulai melakukan aksi pembakaran dan pelemparan ke arah gedung DPRD.
Kericuhan dimulai ketika sejumlah demonstran membakar berbagai barang di sekitar lokasi. Ban bekas, rambu lalu lintas, kursi, dan traffic cone menjadi sasaran pembakaran di depan pagar gedung DPRD Kota Malang.
Api yang berkobar semakin memicu ketegangan di antara massa aksi dan aparat keamanan yang berjaga.
Tak berhenti di situ, massa mulai melakukan pelemparan batu serta kembang api ke dalam area gedung DPRD. Akibat aksi ini, beberapa kaca gedung pecah dan sebuah pos penjagaan mengalami kerusakan parah.
Kaca serta genteng pos tersebut tampak hancur, sementara satu pos lainnya bahkan terbakar, diduga akibat lemparan kembang api yang memicu api di area tersebut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung merespons dengan membentuk barikade untuk membubarkan massa. Upaya ini sempat mendapat perlawanan hingga polisi terdorong mundur.
Namun, mereka kembali membentuk formasi dan berupaya mengendalikan situasi. Sebuah mobil water canon akhirnya dikerahkan untuk menyemprotkan air ke arah massa agar mereka membubarkan diri.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pihak yang pertama kali memulai aksi pembakaran maupun pelemparan.