Motor hasil curian kemudian dijual kepada pelaku penadah berinisial T-A-S (27), sopir asal Lampung Utara. Tersangka T-A-S membawa motor curian tersebut menggunakan bus antarkota yang ia kemudikan sendiri dari Bekasi menuju Lampung.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit handphone, STNK, alat-alat pembobol motor, serta tas dan topi milik pelaku.
Keduanya dijerat pasal berbeda. R dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara T-A-S dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kuningan untuk pengusutan lebih lanjut.l (Wawan Jr)