Kedua pria itu menjadi bulan-bulanan warga dan mengalami luka serius sebelum akhirnya polisi datang ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Petugas dari Polsek Bugul Kidul segera mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk mendapat perawatan.
Barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta dan dua sepeda motor berhasil diamankan oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan, CA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara KA tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi ini menambah deretan kasus kriminal yang berhasil digagalkan berkat kejelian dan respons cepat warga.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan agar kejadian serupa tak terulang.(*)