TERASJABAR.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisurupan meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa (29/7/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Markas Yonif 303 Cibuluh, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial IR (19), warga Kecamatan Cikajang ini, mencuri satu unit sepeda motor milik warga bernama Tika, yang terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Panyingkiran RT 01 RW 03, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi Z-3774-DAQ yang terparkir di halaman kontrakan korban. Pelaku merusak kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Berbekal laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi, petugas Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga sudah kami amankan,” ujar AKP Masrokan.
Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
Polsek Cisurupan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.***