TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Ciamis membekuk pasangan suami istri (pasutri) seusai melakukan pencurian dan pemberatan terhadap korban HS di sebuah hotel di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis.
Dalam aksinya, pelaku yang tak lain seorang perempuan mengajak korban menginap bersama di hotel, kemudian mengambil harta benda korban saat tidur pulas.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan aksi yang dilakukan pelaku terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
“Korban menyadari bahwa barang berharganya telah lenyap setelah menginap bersama seorang pelaku perempuan,” ujarnya dalam Konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Menurut dia, modus operandi yang dijalankan pelaku cukup terencana dengan mulus dengan sengaja mengajak korban untuk menginap bersama di hotel.
“Pada saat korban tidur pulas, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang milik korban yakni satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik tahun 2006 bernomor Polisi B 8874 GN, kemudian Satu unit Handphone POCO X5 5G warna hitam, dan satu unit handphone OPPO Reno7 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta,” ungkapnya.
Bahkan dalam aksi tersebut dilakukan pula oleh suami perempuan itu sendiri yakni TWS (30), kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar
“Nah untuk suaminya berperan sebagai eksekutor pencurian mobil, meskipun tidak berada langsung di kamar hotel saat kejadian, ” katanya.