TERASJABAR.ID – Ketua Presidium Corong Jabar Iyus Sumpena SH, Spm menyoroti syarat pembuatan dan masa kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memberatkan masyarakat.
SIM, kata Kang Iyus- panggilan Iyus Sumpena- adalah kelengkapan pengendara kendaraan bermotor yang wajib dimiliki seperti diatur dalam undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1,pasal 106 ayat 5, pasal 288 ayat 2.
Warga yang memiliki SIM artinya sudah layak untuk mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan karena sudah menjalani proses uji kelayakan baik secara
administrasi maupun teknik kemampuan berkendara seperti diatur dalam perkapolri no 9 tahun 2012.
Ketua presidium Corong Jabar (Wadah politisi ,akademisi ,lintas profesi dan tokoh Jawa Barat) mengatakan, peraturan kapolri no 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 yang saat itu ditanda tangani oleh Kapolri Jendral (Pur) Timur Pradopo.
Dalsm peraturan tersebut disebutkan jika sudah melewati batas waktu berlaku walau sehari (kecuali hari raya) maka pemilik SIM hsrus mengajukan pembuatan SIM baru (tidak bisa diperpanjang) sehingga harus membuat SIM baru lagi.
“Aturan ini yang saya soroti tidak logis ,tidak bijak dan tidak adil karena masyarakat memiliki SIM telah melalui proses administrasi, teknik kemampuan dan legalitas formal, data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi bukti legalitas formal sebagai bukti atas uji kemampuan yang dimiliki seseorang,” kata Kang Iyus










