Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah di Kabupaten Bandung, atau Perda Kota Bandung tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/IPPT) harus dijalankan secara ketat oleh instansi yang mendapat delegasi kewenangan perizinan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat .
“Kita semua mengetahui kawasan KBU dan KBS adalah resapan air yang harus kita pertahankan. Tetapi faktanya alih fungsi lahan banyak terjadi dengan maraknya perumahan cluster maupun Villa di KBU /KBS. Saya minta pemprov, Pemkab /pemkot jangan bisa diakali oleh pelaku bisnis maupun perorangan,” ucapnya.
Menurut Iyus, batas maksimal kepemilikan tanah hak milik tidak lebih daru 5.000 m² (0,5 hektar) per orang, sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998.
Yang terjadi, mereka mengakali dengan memanipulasi melalui planning permit dimana luas lahan displitz menjadi dibawah 5000 meter dengan cara kavling-kavling. Selain itu, BCR atau Building Cost dengan ratio 80:20 sudah diabaikan. Akibatnya mereka bisa bebas dari IPPT. “Harusnya pengawasan strategis menjadi tanggung jawab di tingkat kecamatan,” tambah Kang Iyus
Jika pemerintah pemprov dan pemkab/pemkot tidak tegas maka tidak menutup kemungkinan kejadian Sumatera akan terjadi di Jawa Barat dan itu tidak kita kehendaki.***










