Menurut dia, ada 24 jenis dokumen yang kami layani. Ia menegaskan, program ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua puluh empat jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, Satu Jam Saja merupakan upaya Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan gratis. Hal itu sekaligus menjadi semangat bagi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan prima dan membahagiakan masyarakat.
“Kami melayani masyarakat setiap waktu. Bahkan saat libur cuti bersama Idulfitri pun, kami tetap menyelesaikan penerbitan dokumen sesuai program. Tidak ada yang melewati hari,” ungkapnya.