Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati.
Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegasnya.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Editor: van