Menurut dia bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati dan di sana tertulis a.n Bupati Tasikmalaya dan dibawahnya nama saya, ” ucapnya
“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Cecep.
Ia menegaskan, kegiatan monitoring tersebut dilakukannya sebagai tugas wakil bupati, dan setiap kegiatan selalu dilaporkan kepada bupati.
Terkait penggunaan stempel dan kop surat atas nama bupati, Cecep membantah terlibat dan surat itu dibuat oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya melalui Tupim bupati dan wakil bupati.
“Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” ungkapnya.
Cecep menjelaskan, ia hanya memerintahkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Setda melalui Tupim, yang kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan.