Sebelumnya MayJend TNI Purn Soenarko (Komandan Jendral Kopassus 2007-2008) membacakan 8 (delapan) poin Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah banyak beredar dan bisa dibaca dari berbagai media, namun disini saya secara khusus mencermati poin pungkasan yang paling penting yakni nomor 8 yang berbunyi “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman”
Alhamdulillah, setelah Dr Said Didu menyampaikan kasus PIK2, Saya termasuk dari undangan yang diberi kesempatan memberikan speech dalam acara yang sangat bersejarah tersebut. Tentu saja selain soal perkembangan terakhir kasus Ijazah Palsu hasil “Geruduk UGM” di Jogja, saya juga lantang menyuarakan hastag #MakzulkanFufufafa. Ini sangat sesuai dengan isi teepenting Pernyataan Sikap yang telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel tersebut.
Kesinpulannya, dokumen ini sangat serius karena pada halaman depan ditandatangi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Bahkan terdapat tandatangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai pihak yang mengetahui. Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sangat diuntungkan dengan dukungan nyata dari para tokoh ini, sehingga tidak perlu ragu lagi dalam bersikap untuk menyelamatkan Indonesia …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – Jakarta, Minggu 20 April 2025