TERASJABAR.ID – Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan keputusan tersebut, tahun 2026 memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur dan cuti bersama 2026 tertuang dalam SKB 3 Menteri dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, hingga sektor pariwisata dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun.
Hari Libur Nasional 2026
Tahun 2026 akan terdapat 17 hari libur nasional, meliputi hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momentum penting negara.
Berikut daftar lengkapnya:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus











