Kawasan yang diatur Perbut tersebut, meliputi desa Puncak, Babakan Mulya dan Cisantana terbagi ke dalam 12 kawasan, diantaranya di kawasan ini banyak obyek wisata yang cukup terkenal, baik yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) maupun di luar kawasan TNGC mulai dari Talaga Surian, Tenjo Laut, Lempong Balong, Buper Palutungan, Ipukan, Pendakian Jalur Palutungan, Lamping Kidang, Arunika, Curug Landung, Pondok Cai Pinus, Sarae Land, Ciremai Land, Botanita, Embun Sangga Langit dll.
Peraturan tersebut dengan detail telah memuat penentuan ruang kawasan Palutungan, koefisien dasar dan lantai serta tinggi bangunan, struktur dan jenis bangunan sampai mitigasi bencana dan insensif dan disinsentif.
“Sekarang mari semua pihak berpikir dan duduk bersama khususnya terhadap Pemkab Kuningan, sudahkah kita menjalankan peraturan yang kita buat sendiri,” tegas Avo.
Terkait longsor Curug Cilengkrang semua pihak terutama Pemkab Kuningan harus hadir mengakui kelalaian yang terjadi dan berkomitmen serta beraksi bersama memperbaiki kelalaian dan kekurangan yang sudah terjadi.
Selanjutnya Pemkab Kuningan segera menata kembali pola kerjasama pemanfaatan dengan kawasan TNGC, agar Pemkab Kuningan tidak hanya jadi penonton dari maraknya wisata di Palutungan. Tetapi harus hadir mencari solusi untuk melakukan penataan kembali kawasan tersebut. (Wawan Jr)***