Menurut Dedi, akibat dari itu mereka terframing dalam pemahaman sendiri yang salah tentang keberadaan Kadin Indonesia dan Kadin Jabar.
Atas dasar pelanggaran tersebut lanjut Dedi, setelah sebelumnya diberi teguran peringatan sesuai dengan ketentuan akhirnya telah diberhentikan.
Mereka yang telah diberhentikan adalah Ketua Kadin Kab-Kota, spt Kota Bogor, Kab Karawang, KBB, Cimahi . Untuk mengisi kekosongan telah dibentuk Kepengurusan Karetaker yang selanjutnya melaksanakan Mukot/kab dan telah memilih dan membentuk kepengurusan baru.
Khusus Kadin Kota Bandung, kata Dedi, pihaknya telah memberhentikan Ketuanya dan sesuai aturan organisasi telah diangkat Wakil Ketua OKK sbg Ketua Pjs utk menjalankan fungsi Kadin Kota Bdg.
Dedi mengatakan bahwa pjs ketua Kadin Kota Bandung diminta melakukan rapat pleno bersama seluruh pengurus, Wantim dan Wanhat.
Dari penuturan mereka yang datang ke sekretariat sementara kadin Jabar, sebelumnya mereka mengakui mis-informasi sehingga memiliki pemahaman yang salah sebagai akibat dari framing yang menyesatkan. “Setelah mengerti dan memahami akhirnya mereka menyatakan bergabung dan akan mengikuti Muprov yg resmi sbgmana diatur dlm AD-ART dan PO Kadin,” kata Dedi.
Pada akhirnya, Dedi bersyukur dan menyambut kembali bergabungnya mereka, untuk kembali dalam kebersamaan Kadin Jabar yang lebih baik kedepan.